Correct Article 5
PERPRES Nomor 24 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 2007 TENTANG BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Current Text
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian Koordinator;
b. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial;
c. Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana;
d. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan;
e. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda;
f. Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga;
g. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama;
h. Staf Ahli Bidang Penguatan Stabilitas Politik dan Pemerintahan;
i. Staf Ahli Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Ekonomi;
j. Staf Ahli Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Kemaritiman;
k. Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan; dan
l. Staf Ahli Bidang Transformasi Birokrasi.
Your Correction
