Correct Article 4
PERPRES Nomor 24 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 2007 TENTANG BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Current Text
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengoordinasikan:
a. Kementerian Agama;
b. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c. Kementerian Kesehatan;
d. Kementerian Sosial;
e. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
f. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
g. Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan
h. Instansi lain yang dianggap perlu.
Your Correction
