Correct Article 12
PERPRES Nomor 24 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2019 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN EKONOMI KREATIF
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan PRESIDEN Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 85) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
