Correct Article 6
PERPRES Nomor 24 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2019 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN EKONOMI KREATIF
Current Text
(1) Kepala Badan Ekonomi Kreatif yang mengepalai dan memimpin Badan Ekonomi Kreatif diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif.
(2) Tunjangan kinerja bagi Kepala Badan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.
Your Correction
