Correct Article 1
PERPRES Nomor 24 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Kerajaan Belanda Untuk Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan Dan Protokolnya Yang Ditandatangani Di Jakarta Pada Tanggal 29 Januari 2002 (Protocol Amending The Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Kingdom Of The Netherlands For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income, And Its Protocol, Signed At Jakarta On January 29, 2002)
Current Text
Mengesahkan Protokol Perubahan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Kerajaan Belanda untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan dan Protokolnya yang Ditandatangani di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2002 (Protocol Amending the Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the Kingdom of the Netherlands for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income, and Its Protocol, Signed at Jakarta on January 29, 2002) yang telah ditandatangani di Jakarta, INDONESIA, pada tanggal 30 Juli 2015, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, bahasa Belanda, dan bahasa Inggris tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
