Correct Article 28
PERPRES Nomor 24 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 61 TAHUN 2015 TENTANG PENGHIMPUNAN DAN PENGGUNAAN DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
Current Text
(1) Dalam rangka memberikan arah kebijakan atas pelaksanaan tugas Badan Pengelola Dana dibentuk Komite Pengarah.
(2) Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas:
a. menyusun kebijakan dalam penghimpunan dan penggunaan Dana termasuk kebijakan alokasi aset yang berdasarkan pendekatan portofolio; dan
b. melakukan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(3) Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Anggota : 1. Menteri Pertanian;
2. Menteri Keuangan;
3. Menteri Perindustrian;
4. Menteri Perdagangan;
5. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
6. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
dan
7. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Pembangunan Nasional.
(4) Komite Pengarah dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat:
a. melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pihak lain yang dipandang perlu; dan
b. menunjuk narasumber utama (prominent) yang berasal dari pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, pelaku usaha industri berbahan baku hasil Perkebunan Kelapa Sawit, dan eksportir atas komoditas Perkebunan Kelapa Sawit dan/atau turunannya.
(5) dihapus.
(6) Pelaksanaan tugas Komite Pengarah dibantu oleh sekretariat yang susunan keanggotaan dan tugas ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Pengarah.
(7) Pembiayaan untuk pelaksanaan tugas Komite Pengarah dan sekretariat dibebankan kepada Badan Pengelola Dana.
Your Correction
