Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN UNIVERSITAS SILIWANGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan ini diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction