Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN UNIVERSITAS SILIWANGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku: a. semua pegawai Yayasan Universitas Siliwangi yang bekerja pada Universitas Siliwangi tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pegawai … b. pegawai yang bukan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Universitas Siliwangi dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditugaskan pada Universitas Siliwangi.
Your Correction