Correct Article 4
PERPRES Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN UNIVERSITAS SILIWANGI
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku:
a. semua kekayaan, hak, dan kewajiban dari Yayasan Universitas Siliwangi dialihkan menjadi kekayaan, hak, dan kewajiban Universitas Siliwangi;
b. semua mahasiswa yang semula tercatat sebagai mahasiswa Universitas Siliwangi yang diselenggarakan oleh Yayasan Universitas Siliwangi dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Siliwangi.
Your Correction
