Correct Article 25
PERPRES Nomor 24 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyelenggarakan fungsi:
a. sinkronisasi ...
epkumham.go
a. sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perekonomian;
b. koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perekonomian;
c. pengendalian penyelenggaraan urusan kementerian sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;
d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan
f. pelaksanaan tugas tertentu yang diberikan oleh PRESIDEN.
Your Correction
