Correct Article 21
PERPRES Nomor 24 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur menyelenggarakan fungsi:
a. sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi, informasi, dan aparatur;
b. penyiapan ...
epkumham.go
b. penyiapan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi, informasi, dan aparatur;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang komunikasi, informasi, dan aparatur; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Your Correction
