Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERPRES Nomor 24 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi: a. sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia; b. penyiapan ... epkumham.go b. penyiapan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang hukum dan hak asasi manusia; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Your Correction