Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 24 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi: a. sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dalam negeri; b. penyiapan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dalam negeri; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang politik dalam negeri; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Your Correction