Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 24 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2008 tentang DANA KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Dana kehormatan Veteran diatur dengan Peraturan Menteri yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang keuangan dan/atau Menteri yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang pertahanan, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugas masing-masing.
Your Correction