Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 24 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2008 tentang DANA KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Veteran yang belum menerima tunjangan veteran dan tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, atau pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meninggal dunia, kepada Janda/Duda/Yatim Piatu berhak menerima Dana Kehormatan Veteran sebesar Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Your Correction