Correct Article 4
PERPRES Nomor 24 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2008 tentang DANA KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Dalam hal Veteran yang belum menerima tunjangan veteran dan tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, atau pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meninggal dunia, kepada Janda/Duda/Yatim Piatu berhak menerima Dana Kehormatan Veteran sebesar Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Your Correction
