Correct Article 2
PERPRES Nomor 24 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2008 tentang DANA KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Kepada:
1. Veteran yang menerima tunjangan veteran;
2. Veteran yang berstatus sebagai Pegawai Negeri, Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau pensiunan;
3. Veteran yang belum menerima tunjangan veteran dan tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, atau pensiunan, diberikan Dana Kehormatan Veteran setiap bulan.
Your Correction
