Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 24 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2008 tentang DANA KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepada: 1. Veteran yang menerima tunjangan veteran; 2. Veteran yang berstatus sebagai Pegawai Negeri, Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau pensiunan; 3. Veteran yang belum menerima tunjangan veteran dan tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, atau pensiunan, diberikan Dana Kehormatan Veteran setiap bulan.
Your Correction