Article 2
Dewan bertujuan untuk menyempurnakan pembangunan Kekuatan udara dan Angkasaluar Nasional yang vital guna mensukseskan dan men-surveve- kan Masyarakat INDONESIA yang Adil dan Makmur didalam abad atom dan Angkasaluar ini.
Pasal 3.
Dewan berfungsi sebagai badan policy dan kordinasi tertinggi didalam bidang penerbangan dan Angkasaluar nasional.
Pasal 4.
1. Dewan bertugas untuk membantu PRESIDEN didalam menjalankan fungsinya sebagai Pimpinan Tertinggi bidang penerbangan dan Angkasaluar Nasional.
2. Tugas Dewan berupa pemberian pertimbangan, nasehat dan saran menggenai penentuan dan perumusan kebijaksanaan, perencanaan dan koordinasi. agar supaya dengan sumber/kemampuan yang, ada baik pelaksanaan segala tugas dibidang, penerbangan dan Angkasaluar, maupun pembangunan segenap unsur-unsur Kekuatan Udara dan Angkasaluar Nasional, dapat dijalankan dengan effisien, effektif dan terpimpin.
BAB II.
Susunan.