Article 1
Pasal 1 Peraturan PRESIDEN No. 15 tahun 1959 selanjutnya dibaca sebagai berikut :
(1) Dewan Ekonomi dan Pembangunan terdiri dari:
1. Menteri Pertama - sebagai Ketua;
2. Wakil Menteri Pertama - sebagai Wakil Ketua,
3. Menteri Keuangan - sebagai anggota;
4. Menteri Produksi - sebagai anggota;
5. Menteri Distribusi - sebagai anggota;
6. Menteri Pembangunan - sebagai anggota;
7. Menteri Deputy Menteri Keamanan Nasional - sebagai anggota;
8. Menteri Pertanian - sebagai anggota;
9. Menteri Perhubungan Laut - sebagai anggota;
10. Menteri Perdagangan - sebagai anggota;
11. Menteri Perindustrian Rakyat - sebagai anggota;
12. Menteri Ketua Depernas - sebagai anggota;
13. Gubernur Bank INDONESIA - sebagai anggota;
14. PRESIDEN Direktur Bank Pembangunan INDONESIA - sebagai anggota;
(2) Menteri-menteri lainnya dapat menghadiri rapat-rapat Dewan Ekonomi dan Pembangunan baik atas permintaan Ketua maupun atas kehendak
sendiri;