Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERPRES Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN PALEMBANG, BETUNG, INDRALAYA, DAN KAYU AGUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6) huruf b dikembangkan untuk melayani pergerakan keluar masuk arus penumpang dan kendaraan antara Kawasan Perkotaan Patungraya Agung dengan pusat permukiman di pulau/kepulauan lainnya dan pusat kegiatan Pariwisata bahari di pulau-pulau kecil lainnya. (21 Jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pelabuhan penyeberangan; dan b. lintas angkutan penyeberangan. SK No l91319A (3) Pelabuhan... (3) Pelabuhan penyeberangan di Kawasan Perkotaan Patungraya Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan di Pelabuhan Tanjung Api- Api di Kecamatan Banyuasin II pada Kabupaten Banyuasin. (41 Lintas angkutan penyeberangan di Kawasan Perkotaan Patungraya Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b terdiri atas lintas angkutan penyeberangan antarprovinsi yang meliputi: a. Pelabuhan Tanjung Api-Api - Pelabuhan Tanjung Kalian (Muntok Provinsi Kepulauan Bangka Belitung); b. Palembang - Kayu Arang (Provinsi Kepulauan Bangka Belitung); dan c. Pelabuhan Tanjung Api-Api ke luar Kawasan Perkotaan Patungraya Agung.
Your Correction