Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERPRES Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN PALEMBANG, BETUNG, INDRALAYA, DAN KAYU AGUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lajur, jalur, atau jalan khusus untuk angkutan umum massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a ditetapkan dalam rangka mengembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas, dan mendukung kebutuhan angkutan massal (21 Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan umum massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Kawasan Perkotaan Patungraya Agung terdiri atas: a. Koridor 1 Terminal Alang Lebar - Ampera; b. Koridor 2 Terminal Sako - PIM Mall; c. Koridor 3 Terminal Plaju - PS Mall; d. Koridor 4 Terminal Karya Jaya Terminal Jakabaring; e. Koridor 5 Bandara SMB II Terminal Alang [,ebar; f. Koridor 6 Pusri - PS Mall; g. Koridor 7 Kenten - Letkol Iskandar; dan h. Koridor 8 Terminal Karya Jaya - Terminal Alang Lebar. (3) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan umum massal selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan umum massal dapat dikembangkan melalui konsep Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit (Transit Oriented Deuelopmentl dengan tipologi kawasan pengembangan berorientasi transit kota. (5) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan umum massal di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya terintegrasi dengan Kawasan Perkotaan Inti. Pasal27
Your Correction