Correct Article 23
PERPRES Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN PALEMBANG, BETUNG, INDRALAYA, DAN KAYU AGUNG
Current Text
Jalan Bebas Hambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c terdiri atas:
a. Jalan Bebas Hambatan Ka5ru Agung - Palembang - Betung;
b. Jalan Bebas Hambatan Betung - Tempino - Jambi;
c. Jalan Bebas Hambatan Palembang Simpang Indralaya;
d. Jalan Bebas Hambatan Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung;
SK No 191314A
e. Jalan
REPUBLII( 'NDONESIA
e. Jalan Bebas Hambatan Simpang Indralaya - Muara Enim;
f. Jalan Bebas Hambatan Simpang Bandara SMB II - Batas Kota Palembang;
g. Jalan Bebas Hambatan Simpang Bandara SMB II - Gasing; dan
h. Jalan Bebas Hambatan Gasing - Sembawa.
Pasal24 Pengembangan jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d terdiri atas:
a. Jalan Lingkar Timur Kota Palembang;
b. Jalan Lingkar Dalam Kota Palembang; dan
c. Jalan Lingkar Kayu Agung.
Your Correction
