Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERPRES Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN PALEMBANG, BETUNG, INDRALAYA, DAN KAYU AGUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a ditetapkan sebagai pusat kegiatan-kegiatan utama dan pendorong pengembangan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya. (21 Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Kawasan Perkotaan Palembang memiliki fungsi utama sebagai: 1. pusat pemerintahan provinsi dan pusat pemerintahan kota; 2. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional; 3. pusat pelayanan pendidikan tinggi dan riset skala nasional; 4. pusat kegiatan industri; 5. pusat pelayanan olah raga skala internasional, nasional, dan regional; 6. pusat pelayanan kesehatan skala nasional dan regional; 7. pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif; 8. pusat pelayanan transportasi udara skala nasional dan/atau internasional; 9. pusat pelayanan transportasi sungai dan laut skala nasional dan regional; 10. pusat pelayanan transportasi darat skala nasional dan regional; 11. pusat pertemuan, pameran, dan konvensi skala nasional dan internasional; dan 12. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara. b. Kawasan . -2t- b. Kawasan Perkotaan Sungsang memiliki fungsi utama sebagai: 1. pusat pengembangan ekonomi skala nasional; 2. pusat kegiatan industri; 3. kawasan peruntukan pengembangan sistem logistik terpadu (multimoda); 4. pusat pelayanan transportasi laut skala internasional, nasional, dan regional; dan 5. pusat kegiatan perikanan.
Your Correction