Correct Article 16
PERPRES Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN PALEMBANG, BETUNG, INDRALAYA, DAN KAYU AGUNG
Current Text
(1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a ditetapkan sebagai pusat kegiatan-kegiatan utama dan pendorong pengembangan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya.
(21 Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Kawasan Perkotaan Palembang memiliki fungsi utama sebagai:
1. pusat pemerintahan provinsi dan pusat pemerintahan kota;
2. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;
3. pusat pelayanan pendidikan tinggi dan riset skala nasional;
4. pusat kegiatan industri;
5. pusat pelayanan olah raga skala internasional, nasional, dan regional;
6. pusat pelayanan kesehatan skala nasional dan regional;
7. pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif;
8. pusat pelayanan transportasi udara skala nasional dan/atau internasional;
9. pusat pelayanan transportasi sungai dan laut skala nasional dan regional;
10. pusat pelayanan transportasi darat skala nasional dan regional;
11. pusat pertemuan, pameran, dan konvensi skala nasional dan internasional; dan
12. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara.
b. Kawasan .
-2t-
b. Kawasan Perkotaan Sungsang memiliki fungsi utama sebagai:
1. pusat pengembangan ekonomi skala nasional;
2. pusat kegiatan industri;
3. kawasan peruntukan pengembangan sistem logistik terpadu (multimoda);
4. pusat pelayanan transportasi laut skala internasional, nasional, dan regional; dan
5. pusat kegiatan perikanan.
Your Correction
