Correct Article 13
PERPRES Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN PALEMBANG, BETUNG, INDRALAYA, DAN KAYU AGUNG
Current Text
(1) Strategi untuk perlindungan Kawasan pertanian pangan dalam rangka mendukung perwujudan lumbung pangan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f terdiri atas:
a. MENETAPKAN lahan pertanian pangan berkelanjutan untuk menjamin peran dan fungsi Sumatera Selatan sebagai lumbung pangan nasional;
b. meningkatkan intensifikasi lahan pertanian untuk mendukung lahan pertanian pangan berkelanjutan; dan
c. mengembangkan dan meningkatkan infrastruktur untuk mendukung lahan pertanian pangan berkelanjutan.
(2) Strategi...
Your Correction
