Correct Article 12
PERPRES Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN PALEMBANG, BETUNG, INDRALAYA, DAN KAYU AGUNG
Current Text
Strategi untuk pemantapan fungsi lindung dan penyediaan infrastruktur tahan bencana dalam rangka mendukung pembangunan berkelanjutan dan mengurangi risiko bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e terdiri atas:
a. MENETAPKAN dan memantapkan RTH di Kawasan Perkotaan;
b. merehabilitasi dan merevitalisasi Kawasan Lindung yang telah mengalami kerusakan fungsi lindung;
c. mengendalikan pengembangan pada kawasan gambut untuk mempertahankan fungsi pengaturan air tanah dalam mencegah erosi;
d. meningkatkan fungsi danau, embung, dan/atau waduk;
e. mengendalikan perkembangan Kawasan Perkotaan khususnya di daerah wilayah sungai dan resapan air;
f. membangun infrastruktur tahan bencana dan melakukan pengendalian banjir baik secara struktural maupun nonstruktural; dan
g. mengendalikan pengembangan di Kawasan rawa untuk mempertahankan fungsi pengaturan air tanah dalam mencegah erosi.
Your Correction
