Correct Article 10
PERPRES Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN PALEMBANG, BETUNG, INDRALAYA, DAN KAYU AGUNG
Current Text
Strategi untuk peningkatan kualitas dan jangkauan infrastruktur dan pelayanan transportasi yang seimbang dan terpadu untuk mendukung peran dan fungsi Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c terdiri atas:
a. meningkatkan keterkaitan Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya dalam rangka mendukung keterpaduan peran dan fungsi antara Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya melalui penyediaan infrastruktur yang terintegrasi;
b.mengembangkan...
b
EEPUBLIK INDONESIA -t7- mengembangkan dan memantapkan aksesibilitas pada empat koridor utama serta sarana angkutan umum terintegrasi yang menghubungkan Kota Palembang dengan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya, baik melalui jalur darat maupun jalur sungai;
mengembangkan aksesibilitas dan sarana angkutan umum yang terintegrasi untuk menghubungkan Kawasan Perkotaan Patungraya Agung dengan Kawasan lainnya, baik melalui jalur darat maupun jalur sungai; dan mengembangkan dan meningkatkan kehandalan berbagai moda angkutan secara terintegrasi dengan moda angkutan lainnya.
Pasal 1 1 Strategi untuk peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan sarana dan prasarana yang seimbang dan terpadu untuk mendukung peran dan fungsi Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d terdiri atas:
a. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan energi listrik, serta minyak dan gas bumi untuk memenuhi kebutuhan Masyarakat di Kawasan Perkotaan Patungraya Agung;
b. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan telekomunikasi yang mencapai seluruh pusat kegiatan dan permukiman di Kawasan Perkotaan Patungraya Agung;
c. meningkatkan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air dengan berbasis pengelolaan wilayah sungai secara terpadu;
d. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan air minum, air limbah, drainase, dan persampahan secara terpadu antarkawasan untuk memenuhi standar Sustainable Deuelopment Goals; dan
e. merevitalisasi Kawasan kumuh dan meningkatkan penyediaan prasarana dan sarananya.
PasalL2...
c d
Your Correction
