Correct Article 9
PERPRES Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN PALEMBANG, BETUNG, INDRALAYA, DAN KAYU AGUNG
Current Text
Strategi untuk pengembangan Struktur Ruang yang kompak melalui pengembangan pusat-pusat pelayanan secara berhierarki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terdiri atas:
a. mengembangkan Kawasan Perkotaan polisentrik secara berhierarki;
b. mengembangkan Kawasan Industri, Kawasan pendidikan tinggi dan teknologi, Kawasan perdagangan dan jasa, Kawasan Pariwisata, serta Kawasan pengolahan hasil pertanian dan perkebunan secara terpadu dan terintegrasi dengan jaringan transportasi yang handal untuk meningkatkan aksesibilitas dan distribusi;
c. meningkatkan pembangunan Kawasan Permukiman secara vertikal di Kawasan Perkotaan Inti sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan;
d. menerapkan konsep Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit (Transit Oiented Deuelopmentl yang menekankan pada keterhubungan Kawasan dengan keterpaduan sistem transportasi Kawasan Perkotaan; dan
e. mempertahankan kearifan lokal dalam upaya pengembangan Kawasan Permukiman Masyarakat.
Your Correction
