Correct Article 7
PERPRES Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN PALEMBANG, BETUNG, INDRALAYA, DAN KAYU AGUNG
Current Text
Kebijakan untuk mewujudkan tujuan Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Patungraya Agung meliputi:
a. pengembangan dan pemantapan fungsi perkotaan sebagai pusat perekonomian nasional yang produktif dan efisien melalui pengembangan kegiatan utama perdagangan dan jasa, industri, pendidikan, serta Pariwisata dan ekonomi kreatif skala nasional;
b. pengembangan Struktur Ruang yang kompak melalui pengembangan pusat-pusat pelayanan secara berhierarki;
c. peningkatan kualitas dan jangkauan infrastruktur dan pelayanan transportasi yang seimbang dan terpadu untuk mendukung peran dan fungsi Kawasan Perkotaan;
d. peningkatan. . .
d. peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan sarana dan prasarana yang seimbang dan terpadu untuk mendukung peran dan fungsi Kawasan Perkotaan;
e. pemantapan fungsi lindung dan penyediaan infrastruktur tahan bencana dalam rangka mendukung pembangunan berkelanjutan dan mengurangi risiko bencana; dan
f. perlindungan Kawasan pertanian pangan dalam rangka mendukung perwujudan lumbung pangan nasional.
Your Correction
