Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN PALEMBANG, BETUNG, INDRALAYA, DAN KAYU AGUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kawasan Perkotaan Palembang, Betung, Indralaya, dan Kayu Agung yang selanjutnya disebut Kawasan Perkotaan Patungraya Agung merupakan KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi. (2) Kawasan... l2l Kawasan Perkotaan Patungraya Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup 46 (empat puluh enam) kecamatan, yang terdiri atas: a. seluruh wilayah Kota Palembang yang mencakup 18 (delapan belas) kecamatan, meliputi Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kecamatan Bukitkecil, Kecamatan Gandus, Kecamatan Ilir Barat Satu, Kecamatan Ilir Barat Dua, Kecamatan Ilir Timur Satu, Kecamatan llir Timur Dua, Kecamatan Ilir Timur Tiga, Kecamatan Jakabaring, Kecamatan Kalidoni, Kecamatan Kemuning, Kecamatan Kertapati, Kecamatan Plaju, Kecamatan Sako, Kecamatan Seberang Ulu Satu, Kecamatan Seberang Ulu Dua, Kecamatan Sematangborang, dan Kecamatan Sukarami; b. sebagian wilayah Kabupaten Banyuasin yang mencakup 14 (empat belas) kecamatan yang meliputi Kecamatan Banyuasin I, Kecamatan Banyuasin III, Kecamatan Sumber Marga Telang, Kecamatan Tanjung Lago, Kecamatan Muara Telang, Kecamatan Makarti Jaya, Kecamatan Air Salek, Kecamatan Rambutan, Kecamatan Talang Kelapa, Kecamatan Sembawa, Kecamatan Suak Tapeh, Kecamatan Betung, sebagian Kecamatan Banyuasin II, dan sebagian Kecamatan Air Kumbang; c. sebagian wilayah Kabupaten Ogan Ilir yang mencakup 10 (sepuluh) kecamatan yang meliputi Kecamatan Indralaya, Kecamatan Indralaya Utara, Kecamatan Indralaya Selatan, Kecamatan Pemulutan, Kecamatan Pemulutan Barat, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kecamatan Rantau Panjang, Kecamatan Sungai Pinang, Kecamatan Tanjung Raja, dan Kecamatan Kandis; dan d. sebagian wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir yang mencakup 4 (empat) kecamatan, meliputi Kecamatan Jejawi, Kecamatan Kayu Agung, Kecamatan Pampangan, dan Kecamatan Sirah Pulau Padang. (3) Kawasan... (3) Kawasan Perkotaan Patungraya Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kawasan Perkotaan Inti; b. Kawasan Perkotaan di Sekitarnya; dan c. Kawasan penyangga lingkungan dan sentra produksi pertanian, yang membentuk Kawasan Metropolitan.
Your Correction