Correct Article 28
PERPRES Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2023 tentang ARSIP NASIONAL REPUBL]K INDONESIA
Current Text
(1) Pembentukan Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal27 ayat (1) didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan dapat terdiri atas 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi administrasi.
Your Correction
