Correct Article 20
PERPRES Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2023 tentang ARSIP NASIONAL REPUBL]K INDONESIA
Current Text
Deputi Bidang Sistem dan Informasi Kearsipan Nasional mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sistem dan informasi Kearsipan.
Pasal 2 1 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Sistem dan Informasi Kearsipan Nasional menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengelolaan sistem Kearsipan, teknologi informasi Kearsipan, dan informasi Kearsipan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sistem Kearsipan, teknologi informasi Kearsipan, dan informasi Kearsipan;
c. pembinaan di bidang pengelolaan sistem Kearsipan, teknologi informasi Kearsipan, dan informasi Kearsipan;
d. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan sistem Kearsipan, teknologi informasi Kearsipan, dan informasi Kearsipan;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan sistem Kearsipan, teknologi informasi Kearsipan, dan informasi Kearsipan;
f. pemantauan . . .
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan sistem Kearsipan, teknologi informasi Kearsipan, dan informasi Kearsipan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Your Correction
