Correct Article 17
PERPRES Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2023 tentang ARSIP NASIONAL REPUBL]K INDONESIA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Penyelamatan, Pelestarian, dan Pelindungan Arsip menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyelamatan, pelestarian, dan pelindungan Arsip;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelamatan, pelestarian, dan pelindungan Arsip;
c. pembinaan di bidang penyelamatan, pelestarian, dan pelindungan Arsip;
d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelamatan, pelestarian, dan pelindungan Arsip;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelamatan, pelestarian, dan pelindungan Arsip;
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelamatan, pelestarian, dan pelindungan Arsip; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 18. . .
Pasa] 18 (l) Deputi Bidang Penyelamatan, Pelestarian, dan Pelindungan Arsip terdiri atas paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Your Correction
