Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2023 tentang ARSIP NASIONAL REPUBL]K INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
ANRI terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Tata Kelola Kearsipan Nasional; d. Deputi Bidang Penyelamatan, Pelestarian, dan Pelindungan Arsip; dan e. Deputi Bidang Sistem dan Informasi Kearsipan Nasional.
Your Correction