Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2023 tentang ARSIP NASIONAL REPUBL]K INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ANRI menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penetapan kebijakan nasional bidang Kearsipan; b. pelaksanaan kebijakan nasional bidang Kearsipan; c. penyusunan dan penetapan norna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Kearsipan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang Kearsipan; e. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan ANRI; f. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab ANRI; C. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan ANRI; dan h. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan ANRI. BABIII ...
Your Correction