Correct Article 4
PERPRES Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2023 tentang ARSIP NASIONAL REPUBL]K INDONESIA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ANRI menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan nasional bidang Kearsipan;
b. pelaksanaan kebijakan nasional bidang Kearsipan;
c. penyusunan dan penetapan norna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Kearsipan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang Kearsipan;
e. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan ANRI;
f. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab ANRI;
C. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan ANRI;
dan
h. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan ANRI.
BABIII ...
Your Correction
