Correct Article 33
PERPRES Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2023 tentang ARSIP NASIONAL REPUBL]K INDONESIA
Current Text
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri.
(2) Sekretaris Utama, Deputi, dan Pejabat Fungsiona-l Ahli Utama diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kepala . . .
-t2-
(3) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur, Kepala Bagian, Kepala Subbagian, Pejabat Fungsional Ahli Madya, Pejabat Fungsional Ahli Muda, dan Pejabat Fungsional Ahli Pertama di lingkungan ANRI diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
Your Correction
