Correct Article 32
PERPRES Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2023 tentang ARSIP NASIONAL REPUBL]K INDONESIA
Current Text
(1) Kepala merupakan jabatan pimpinan tinggi utama atau jabatan struktural eselon I.a.
(2) Sekretaris Utama dan Deputi merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(3) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(4) Kepala Bagian merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(5) Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Your Correction
