Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERPRES Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2023 tentang ARSIP NASIONAL REPUBL]K INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jabatan fungsional dapat ditetapkan di lingkungan ANRI sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction