Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERPRES Nomor 23 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2022 tentang KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Staf Ahli Bidang Teknologi dan Energi Perhubungan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang teknologi dan energi perhubungan. (2) Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hukum dan reformasi birokrasi perhubungan. (3) Staf Ahli Bidang Logistik dan Multimoda Perhubungan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang logistik dan multimoda perhubungan. (4) Staf Ahli Bidang Kawasan dan Lingkungan Perhubungan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang kawasan dan lingkungan perhubungan. (5) Staf Ahli Bidang Keselamatan dan Konektivitas Perhubungan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang keselamatan dan konektivitas perhubungan.
Your Correction