Correct Article 32
PERPRES Nomor 23 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2022 tentang KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Current Text
(1) Staf Ahli Bidang Teknologi dan Energi Perhubungan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang teknologi dan energi perhubungan.
(2) Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hukum dan reformasi birokrasi perhubungan.
(3) Staf Ahli Bidang Logistik dan Multimoda Perhubungan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang logistik dan multimoda perhubungan.
(4) Staf Ahli Bidang Kawasan dan Lingkungan Perhubungan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang kawasan dan lingkungan perhubungan.
(5) Staf Ahli Bidang Keselamatan dan Konektivitas Perhubungan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
terkait dengan bidang keselamatan dan konektivitas perhubungan.
Your Correction
