Correct Article 30
PERPRES Nomor 23 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2022 tentang KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi;
b. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi;
d. pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction
