Correct Article 27
PERPRES Nomor 23 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2022 tentang KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Badan Kebijakan Transportasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan transportasi;
b. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan transportasi;
c. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang transportasi;
d. pengelolaan manajemen pengetahuan kebijakan transportasi;
e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang transportasi;
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan transportasi;
g. pelaksanaan administrasi Badan Kebijakan Transportasi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction
