Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 23
PERPRES Nomor 23 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2022 tentang KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Your Correction
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion