Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 14
PERPRES Nomor 23 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2022 tentang KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayaran.
Your Correction
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayaran.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion