Correct Article 6
PERPRES Nomor 23 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2022 tentang KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Current Text
Kementerian Perhubungan terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;
c. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
d. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
e. Direktorat Jenderal Perkeretaapian;
f. Inspektorat Jenderal;
g. Badan Kebijakan Transportasi;
h. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan;
i. Staf Ahli Bidang Teknologi dan Energi Perhubungan;
j. Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan;
k. Staf Ahli Bidang Logistik dan Multimoda Perhubungan;
l. Staf Ahli Bidang Kawasan dan Lingkungan Perhubungan; dan
m. Staf Ahli Bidang Keselamatan dan Konektivitas Perhubungan.
Your Correction
