Correct Article 46
PERPRES Nomor 23 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2022 tentang KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Current Text
(1) Sekretariat Direktorat Jenderal di lingkungan Kementerian Perhubungan yang mengoordinasikan pelayanan teknis dan administratif pada kantor pusat dan lebih dari 150 (seratus lima puluh) Unit Pelaksana Teknis, pegawai lebih dari 7.500 (tujuh ribu lima ratus) orang, dan kewenangan administrasi terpusat, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan masing-masing Bagian terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal di lingkungan Kementerian Perhubungan yang mengoordinasikan pelayanan teknis dan administratif pada kantor pusat dan lebih dari 300 (tiga ratus) Unit Pelaksana Teknis, pegawai lebih dari 15.000 (lima belas ribu) orang, dan kewenangan administrasi terpusat, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 6 (enam) Bagian dan masing- masing Bagian terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Your Correction
