Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERPRES Nomor 23 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2022 tentang KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Perhubungan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction