Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERPRES Nomor 23 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2022 tentang KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kementerian Perhubungan harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan. (2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction