Correct Article 37
PERPRES Nomor 23 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2022 tentang KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Current Text
(1) Kementerian Perhubungan harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
