Correct Article 11
PERPRES Nomor 23 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PERCEPATAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN SATU PETA PADA TINGKAT KETELITIAN PETA SKALA 1:50.000
Current Text
Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan Peraturan PRESIDEN ini bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Badan Informasi Geospasial sesuai dengan pembagian bidang tugas untuk kegiatan Tim Percepatan KSP dan Sekretariat KSP;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Badan Informasi Geospasial untuk kegiatan Tim Pelaksana KSP dan Kelompok Kerja Nasional IGT;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada masing-masing Kementerian/Lembaga untuk kegiatan Walidata IGT;
d. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada masing-masing Pemerintah Provinsi, Kabupaten/ Kota untuk mendukung kegiatan KSP.
10. Lampiran Rencana Aksi Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta diubah, sehingga sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
