Correct Article 7
PERPRES Nomor 23 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PERCEPATAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN SATU PETA PADA TINGKAT KETELITIAN PETA SKALA 1:50.000
Current Text
(1) Sekretariat KSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) mempunyai tugas memberikan dukungan dan fasilitasi teknis operasional dan administratif kepada Tim Percepatan KSP dan Tim Pelaksana KSP.
(2) Sekretariat KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Sekretaris : Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Wakil Sekretaris : Deputi Bidang Perekonomian,
Sekretariat Kabinet;
c. Satuan Tugas 1;
d. Satuan Tugas 2; dan
e. Satuan Tugas 3.
(3) Sekretariat KSP secara administratif berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
(4) Satuan Tugas 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mempunyai tugas:
a. melakukan inventarisasi dan kompilasi basis data IGT nasional yang bersumber dari Kementerian/Lembaga, Kelompok Kerja Nasional IGT, dan Pemda;
b. melakukan Kompilasi dan pengelompokan IGT ke dalam kelompok data IGT Status, IGT Perencanaan Ruang, dan IGT Potensi;
c. melakukan Integrasi bersama Walidata IGT sesuai dengan pedoman yang dibuat oleh Badan Informasi Geospasial;
d. mendukung pelaksanaan koordinasi teknis terkait perwujudan rencana aksi antara Tim Percepatan KSP dengan Kementerian/ Lembaga, Kelompok Kerja Nasional IGT, dan Pemda terutama dalam kegiatan Kompilasi dan Integrasi IGT; dan
e. melakukan pemantauan dan evaluasi data IGT hasil Kompilasi dan Integrasi.
(5) Satuan Tugas 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, mempunyai tugas:
a. melakukan penyelarasan antar data IGT di kelompok data IGT Status, IGT Perencanaan Ruang, dan IGT Potensi;
b. melakukan penyelarasan antar kelompok data IGT sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. melakukan proses tumpang susun antar IGT sebagaimana dimaksud pada huruf a untuk
menghasilkan Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT;
d. merumuskan rekomendasi penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang;
e. melakukan fasilitasi rencana aksi penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang;
f. melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan penyelerasan, proses tumpang susun, perumusan rekomendasi dan pelaksanaan rencana aksi.
(6) Satuan Tugas 3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, mempunyai tugas:
a. menguatkan JIGN untuk berbagi data dan IG hasil percepatan pelaksanaan KSP dalam bentuk portal KSP;
b. meningkatkan kemudahan dan kecepatan akses portal KSP;
c. memastikan kualitas penyimpanan dan pengamanan data dan IG hasil percepatan pelaksanaan KSP sesuai dengan standar yang berlaku;
d. memastikan kualitas data hasil percepatan KSP sesuai dengan standar data spasial tematik yang berlaku secara nasional;
e. membangun dan mengembangkan sistem pemuktahiran data dan IG secara sentralisasi dan/atau disentralisasi (hybrid) dalam sistem pengelolaan berbasis data;
f. melaksanakan pembinaan, asistensi dan konsultasi dalam rangka pemanfaatan data dan penggunaan portal KSP;
g. mengintegrasikan portal KSP dan/atau JIGN dalam portal Satu Data INDONESIA;
h. melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga dan Pemda dalam rangka pembangunan dan penguatan
kelembagaan JIGN.
(7) Keanggotaan Satuan Tugas 1, Satuan Tugas 2, dan Satuan Tugas 3, ditetapkan oleh Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selaku Sekretaris Tim Percepatan KSP.
(8) Sekretariat KSP dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merekrut tenaga ahli perseorangan, institusi, dan/atau badan usaha.
9. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
