Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 23 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PERCEPATAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN SATU PETA PADA TINGKAT KETELITIAN PETA SKALA 1:50.000

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Pelaksana KSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) mempunyai tugas: a. melaksanakan arahan Tim Percepatan KSP dalam rangka percepatan pelaksanaan KSP; b. MENETAPKAN langkah-langkah dan kebijakan dalam rangka penyelesaian permasalahan dan hambatan teknis percepatan pelaksanaan KSP; c. MENETAPKAN langkah-langkah dan kegiatan prioritas bagi Kelompok Kerja Nasional IGT dan Walidata IGT; d. melaksanakan arahan kebijakan strategis dalam rangka penyelesaian permasalahan dan hambatan percepatan pelaksanaan KSP; e. menyusun mekanisme berbagi data dan IG melalui JIGN; dan f. melaksanakan arahan strategis terhadap hasil pemantauan dan evaluasi terhadap percepatan pelaksanaan KSP. (2) Susunan keanggotaan Tim Pelaksana KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Ketua : Kepala Badan Informasi Geospasial; b. Wakil Ketua I : Deputi Bidang Pengembangan Regional, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; c. Wakil Ketua II : Deputi Bidang Kedaulatan Maritim dan Energi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; d. Wakil Ketua III : Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi, Sekretariat Kabinet; e. Anggota : 1. Deputi Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu- isu Sosial, Ekologi dan Budaya Strategis, Kantor Staf PRESIDEN; 2. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri; 3. Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri; 4. Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri; 5. Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 6. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan; 7. Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar, Badan Informasi Geospasial; 8. Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik, Badan Informasi Geospasial; 9. Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial, Badan Informasi Geospasial; 10. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika; 11. Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa dan Jaringan Komunikasi, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika; 12. Deputi Bidang Penginderaan Jauh, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional. (3) Tim Pelaksana KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara administratif berkedudukan di Badan Informasi Geospasial. 8. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction