Correct Article 6
PERPRES Nomor 23 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PERCEPATAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN SATU PETA PADA TINGKAT KETELITIAN PETA SKALA 1:50.000
Current Text
(1) Tim Pelaksana KSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) mempunyai tugas:
a. melaksanakan arahan Tim Percepatan KSP dalam rangka percepatan pelaksanaan KSP;
b. MENETAPKAN langkah-langkah dan kebijakan dalam rangka penyelesaian permasalahan dan hambatan teknis percepatan pelaksanaan KSP;
c. MENETAPKAN langkah-langkah dan kegiatan prioritas bagi Kelompok Kerja Nasional IGT dan Walidata IGT;
d. melaksanakan arahan kebijakan strategis dalam rangka penyelesaian permasalahan dan hambatan percepatan pelaksanaan KSP;
e. menyusun mekanisme berbagi data dan IG melalui JIGN; dan
f. melaksanakan arahan strategis terhadap hasil pemantauan dan evaluasi terhadap percepatan pelaksanaan KSP.
(2) Susunan keanggotaan Tim Pelaksana KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua : Kepala Badan Informasi Geospasial;
b. Wakil Ketua I : Deputi Bidang Pengembangan Regional, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
c. Wakil Ketua II : Deputi Bidang Kedaulatan Maritim dan Energi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
d. Wakil Ketua III : Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi, Sekretariat Kabinet;
e. Anggota : 1. Deputi Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu- isu Sosial, Ekologi dan Budaya Strategis, Kantor Staf PRESIDEN;
2. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri;
3. Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri;
4. Direktur Jenderal Bina Pemerintahan
Desa, Kementerian Dalam Negeri;
5. Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
6. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;
7. Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar, Badan Informasi Geospasial;
8. Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik, Badan Informasi Geospasial;
9. Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial, Badan Informasi Geospasial;
10. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika;
11. Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa dan Jaringan Komunikasi, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika;
12. Deputi Bidang Penginderaan Jauh, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional.
(3) Tim Pelaksana KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara administratif berkedudukan di Badan Informasi Geospasial.
8. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
