Correct Article 4A
PERPRES Nomor 23 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PERCEPATAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN SATU PETA PADA TINGKAT KETELITIAN PETA SKALA 1:50.000
Current Text
(1) Percepatan pelaksanaan KSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan bagian tidak terpisahkan dari Satu Data INDONESIA.
(2) Satu peta hasil percepatan pelaksanaan KSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) untuk selanjutnya diintegrasikan dalam Satu Data INDONESIA.
(3) Tata kelola dan/atau pemanfaatan data satu peta yang telah diintegrasikan dalam Satu Data INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Satu Data INDONESIA.
(4) Dalam hal satu peta hasil percepatan pelaksanaan KSP belum diintegrasikan dalam Satu Data INDONESIA, tata kelola dan/atau pemanfaatan data dalam setiap tahapan kegiatan percepatan pelaksanaan KSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan PRESIDEN ini.
6. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
