Correct Article 4
PERPRES Nomor 23 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PERCEPATAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN SATU PETA PADA TINGKAT KETELITIAN PETA SKALA 1:50.000
Current Text
(1) Percepatan pelaksanaan KSP dilakukan pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000.
(2) Dalam hal tertentu, percepatan pelaksanaan KSP dapat dilakukan pada tingkat Ketelitian Peta selain Peta Skala 1:50.000 sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Percepatan pelaksanaan KSP terdiri dari 4 (empat) tahapan kegiatan, yang terdiri atas:
a. Kompilasi;
b. Integrasi;
c. Sinkronisasi; dan
d. berbagi data dan IG melalui JIGN.
(4) Dalam rangka percepatan pelaksanaan KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan percepatan perwujudan IGD skala 1:50.000 sampai dengan skala 1:5.000 dan peta batas wilayah administrasi provinsi, kabupaten/kota, desa, kelurahan, dan peta batas wilayah administrasi pengelolaan sumber daya laut provinsi.
5. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
